PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) P.P.N. adalah badan hukum, yang berhak melakukan usaha- usaha berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA ; b. "Menteri" ialah Menteri Pertanian; c: "Perusahaan" ialah P.P.N.; d. "Direksi" ialah Direksi P.P.N.
