Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara, disingkat "P.P.N.", didirikan suatu Badan Pimpinan Umum sebagai termaksud pada Pasal 20 ayat (1) sub b UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960, yang diserahi tugas menyelenggarakan pekerjaan Direksi Perusahaan-perusahaan Negara dibidang perkebunan. (2) P.P.N. Baru yang dibentuk berdasarkan surat-keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Um/57 Tahun 1957; dengan ini diserahkan ke dalam P.P.N. termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari badan termaksud dalam ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH ini dialihkan kepada P.P.N. termaksud dalam ayat (1) di atas. (4) Pelaksanaan …
(4) Pelaksanaan penyerahan termaksud dalam ayat (2) dan pengalihan termaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri Pertanian.
