PP
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 1961 tentang PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK...
Pasal 7
BAB 3 — Persentasi pembayaran dan jangka waktu penebusan barang
Barang-barang yang termaksud dalam pasal 6 ayat (1) yang tidak ditebus oleh perkumpulan koperasi di dalam jangka waktu yang telah ditentukan, penyalurannya menjadi wewenang Instansi yang bersangkutan dengan Mengingat peraturan dari Departemen yang bersangkutan. Pasal 8 …
