Pasal 6
BAB 3 — Persentasi pembayaran dan jangka waktu penebusan barang
(1) Barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang telah direncanakan untuk disalurkan melalui perkumpulan koperasi harus ditebus selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari terhitung sejak saat pemberitahuan dengan Surat Tercatat dari Instansi yang bersangkutan kepada Pusat Koperasi tingkat II atau Gabungan Koperasi tingkat I diterima oleh Pusat/Gabungan Koperasi tersebut. (2) Yang dianggap sebagai saat diterimanya pemberitahuan sebagai termaksud dalam ayat (1) ialah tanggal stempel pos ditambah dua hari dari surat panggilan/pemberitahuan dari kantor pos tentang adanya surat tercatat tersebut. (3) Persentasi dari barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat yang direncanakan untuk disalurkan melalui perkumpulan koperasi ditetapkan menurut perkembangan perkumpulan koperasi atas persetujuan bersama antara Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa dan Menteri Perdagangan.
