PP
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 1961 tentang PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK...
Pasal 2
BAB 2 — Penyalur dan Penyaluran barang.
(1) Sebagai penyalur barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat ditetapkan perkumpulan koperasi. (2) Dalam hal ketentuan dalam ayat (1) pasal ini belum dapat dilaksanakan, ditunjuk badan, perkumpulan atau perusahaan lain untuk menjadi penyalur. (3) Perkumpulan koperasi, badan, perkumpulan atau perusahaan sebagai termaksud dalam ayat (2) ini ditetapkan sebagai penyalur oleh Kantor Inspeksi Perdagangan Dalam Negeri atas usul Badan Penggerak Koperasi setempat.
