PP
Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 1961 tentang PENYALURAN BARANG-BARANG DAN BAHAN-BAHAN POKOK...
Pasal 1
BAB 1 — Ketentuan Umum
Yang dimaksudkan dalam peraturan ini dengan : a. "penyaluran" ialah cara dan jalan yang ditentukan untuk menyampaikan barang-barang tersebut dalam sub b pasal ini ke tangan pemakai (konsumen); b. barang-barang dan bahan-bahan pokok keperluan rakyat ialah:
- beras
- minyak tanah
- garam
- sabun
- gula pasir
- minyak kelapa
- ikan asin
- tekstil
- batik
