PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 9
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian wajib memastikan
pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1), Pasal S ayat (1), pasal 6 ayat (1) huruf b,
ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 8 ayat (1).
(2) Perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi
ketentrran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oteh OJK berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan
PRESIDEN
- pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha; dan/ atau
- denda administratif.
(3) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta pengenaan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK.
