PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 8
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Perusahaan Perasuransian wajib mengidentifikasi dan
melaporkan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud daiam pasal 4 ayat (l) kepada OJK. (2t Ketentuan mengenai pelaporan Kepemilikan Asing dan pemenuhan kriteria pada perusahaan perasuransian dilaksanakan sesuai dengan peraturan OJK.
