Pasal 19
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
- tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . .
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten !--Bidang Politik, Hukum, dan K ti Bidang Hukum dan -undangan,
