PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN
Pasal 19
(1) Batas usia pensiun bagi Pegawai Tetap sebagaimana
dimalsud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Komisi setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Batas usia pensiun bag, Pegawai Negeri yang
dipekerjakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian karena sebab lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf b karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- pelanggaran disiplin dan kode etik; atau
- tuntutan organisasi.
(4) Pegawai yang diberhentikan sebagai Pegawai Komisi
diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . .
FRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2Ol7
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2Ol7
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten !--Bidang Politik, Hukum, dan K ti Bidang Hukum dan -undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai Pemberantasan Korupsi yang berintegritas, bermoralitas, berkompetensi, berkualifikasi, dan berkinerja, perlu menyesuaikan batas usia pensiun bagi pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
- bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor lO3 Tahun 20l2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan KoruPsi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana' dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945;
- Undang-Undang .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3O Tahun 20O2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor lO7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698);
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 20L2 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 268, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5374);
