PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 43
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Pimpinan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada direktur jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang zakat pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi dan kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota.
