Pasal 3
(1) Bagi
Pensiunan
Pegawai
Negeri
Sipil,
pensiunan
Janda/Duda
Pegawai
Negeri
Sipil,
pensiun
yang
diterimakan kepada anak, bagian pensiun janda/anak
(anak-anak) dan pensiun yang diterimakan kepada orang
2008, No. 27
tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun
pokoknya
disesuaikan
menurut
Peraturan
Pemerintah ini ternyata:
a. tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan; atau
b. mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima
belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan
penghasilan
sehingga
kenaikan
penghasilannya menjadi sebesar 15% (lima belas
persen).
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2007,
tidak termasuk tunjangan pangan.
(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2008, maka
penghasilan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dibayarkan
dengan
memperhitungkan
perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.
(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2008.
