Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008: a. bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini; b. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini; c. bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2008 dan sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII- A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan d. pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2008 dan sebelum tanggal 1 Januari 2008, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
