Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 :
Bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
Bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;
Bagi . . .
Bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan
Bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam Lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
