Pasal 1
(1) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut;
bagi pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
bagi pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;
bagi . . .
bagi pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.
bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I Lampiran IV Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang
berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2007 pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.
