Pasal 30
BAB 4 — ### LISENSI WAJIB
(1) Penerima Lisensi Wajib mengajukan permohonan pencatatan Lisensi Wajib kepada Kantor
PVT dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- salinan putusan pengadilan negeri yang memberikan Lisensi Wajib kepada pemohon;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan dilakukan melalui kuasa.
(2) Kantor PVT mencatat Lisensi Wajib yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam Daftar Umum PVT dan mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT serta memberitahukannya kepada penerima Lisensi Wajib paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan pencatatan Lisensi Wajib.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT
yang telah dibubuhi pencatatan mengenai Lisensi Wajib.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak
melengkapi persyaratan, maka permohonan pencatatan Lisensi Wajib dianggap ditarik kembali.
(6) Dalam hal Lisensi Wajib tidak dicatatkan di Kantor PVT, maka Lisensi Wajib tersebut tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
