PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 2
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
- sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
menurut hukum yang berlaku untuk masing-masing subyek hukum yang bersangkutan.
