Pasal 16
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris mengajukan permohonan
pencatatan pengalihan hak PVT kepada Kantor PVT dengan mengisi formulir permohonan pengalihan hak PVT dan melampirkan:
- salinan akta notaris tentang pengalihan hak PVT;
- sertifikat hak PVT yang bersangkutan;
- surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan hak PVT.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dipenuhinya persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor PVT mencatat pengalihan hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris ke dalam Daftar Umum PVT dan pada sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta mengumumkannya dalam Berita Resmi PVT dan memberitahukannya kepada penerima hak PVT.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan sertifikat hak PVT
yang telah dibubuhi pencatatan pengalihan hak PVT kepada penerima hak PVT karena perjanjian dalam bentuk akta notaris.
(4) Apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dipenuhi, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberitahuan dari Kantor PVT.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pemohon tidak
melengkapi persyaratan, maka permohonan pengalihan hak PVT dianggap ditarik kembali.
