PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 12
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Perorangan pemegang hak PVT dapat mewasiatkan hak PVT-nya kepada orang atau badan
hukum lain.
(2) Wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah pemegang hak PVT
yang membuat wasiat meninggal dunia.
