PP
SYARAT DAN TATA CARA PENGALIHAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN
Pasal 10
BAB 2 — ### PENGALIHAN HAK PVT
(1) Dalam hal penerima hibah tidak bersedia menjadi pemegang hak PVT, maka penerima
hibah dapat mengalihkan hak PVT tersebut kepada orang atau badan hukum lain yang bersedia menerimanya atau menyatakan pelepasan hak PVT tersebut dan memberitahukannya kepada Kantor PVT.
(2) Dalam hal penerima hibah menyatakan pelepasan hak PVT sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), maka hak tersebut menjadi milik publik.
