PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 84
BAB 6 — JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN DAN MEDIA PEMBAWANYA
Menteri MENETAPKAN jenis-jenis Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, yang dilarang untuk: a. dimasukkan ke atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA; b. dikeluarkan dari atau dimasukkan ke suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
