PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 68
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Penanggung jawab alat angkut wajib melaporkan kedatangan alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat sebelum kedatangan alat angkut tersebut.
