PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 64
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Selama transit, Media Pembawa tersebut harus berada di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan. (2) Apabila disyaratkan oleh negara atau Area tujuan atau atas pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, maka terhadap Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pemeriksaan.
