PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 63
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Pada saat kedatangan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemilik wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
