PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 60
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Terhadap benda yang dibungkus dengan pembungkus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b dilakukan tindakan Karantina Tumbuhan sebagai berikut : a. diberi perlakuan, dan setelah diberi perlakuan, terhadap benda tersebut dilakukan pembebasan; b. apabila perlakuan sebagaimana dimaksud dalam huruf atidak mungkin untuk
dilakukan, maka terhadap benda tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan.
