PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 52
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Setiap alat angkut yang akan tiba di tempat pemasukan harus dilaporkan kedatangannya oleh penanggung jawab alat angkut tersebut kepada petugas Karantina Tumbuhan setempat.
