PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 51
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Terhadap orang, alat angkut, peralatan, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dapat dikenakan tindakan Karantina Tumbuhan.
