PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 49
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Dalam melaksanakan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), setiap Media Pembawa, Media Pembawa lain, peralatan, atau pembungkus yang akan dikenai tindakan Karantina Tumbuhan setelah diterima oleh petugas Karantina Tumbuhan dari Pemiliknya atau pejabat bea dan cukai atau petugas pos, diangkut langsung ke Instalasi Karantina atau tempat lain di luar Instalasi Karantina di bawah pengawasan petugas Karantina Tumbuhan.
