PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 48
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina. (2) Berdasarkan analisis resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan, pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan dapat dilakukan di negara asal. (3) Semua fasilitas yang diperlukan dalam pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) menjadi tanggung jawab Pemilik.
