PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 22
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Pemeriksaan terhadap Media Pembawa di atas alat angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 hurufb dilakukan apabila: a. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah; b. alat angkut Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang tertular wabah; c. Media Pembawa tersebut berasal dari negara atau transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi; atau d. berdasarkan pertimbangan petugas Karantina Tumbuhan, pemeriksaan terhadap Media Pembawa tersebut perlu dilakukan di atas alat angkut.
