PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 21
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b atau Pasal20 ayat (2) huruf b, ternyata Media Pembawa tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pemusnahan; b. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap Media Pembawa tersebut dilakukan pembebasan.
