PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pendidikan dan pelatihan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat diikuti oleh Pejabat Negara, Pegawai atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Prajurit ABRI dan lainnya, dengan memperhatikan tujuan dan persyaratan yang ditetapkan bagi
jenjang jabatan yang bersangkutan. (2) Ketentuan... (2) Ketentuan mengenai keikutsertaan Pegawai Negeri Sipil dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di luar Instansinya atau di luar negeri beserta akreditasinya diatur tersendiri oleh Pimpinan Instansi Pembina.
