PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 27
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal diperlukan pemantapan kader pimpinan tingkat nasional, Instansi Pembina menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan Inti.
