PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 18
BAB 7 — SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan dipersiapkan sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan. (2) Instansi Pembina MENETAPKAN kriteria sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan serta mengkoordinasikan pemanfaatannya.
