PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1994 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 17
BAB 6 — TENAGA KEPENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Tenaga kependidikan dan pelatihan terdiri dari: a. Widyaiswara; b. Pengelola Unit Program Pendidikan dan Pelatihan;
c. Tenaga kependidikan dan pelatihan lainnya. BAB VII…
