Pasal 9
BAB 3 — IURAN
(1) Besarnya iuran program jaminan sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut : a. Jaminan Kecelakaan Kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut : Kelompok I : 0,24 % dari upah sebulan; Kelompok II : 0,54 % dari upah sebulan; Kelompok III : 0,89 % dari upah sebulan; Kelompok IV : 1,27 % dari upah sebulan; Kelompok V : 1,74 % dari upah sebulan. b. Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan; c. Jaminan Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan; d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga. (2) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3) Iuran... (3) Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja. (4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
