Pasal 10
BAB 3 — IURAN
(1) Penyetoran iuran yang dilakukan oleh pengusaha kepada Badan Penyelenggara, dilakukan setiap bulan dan disetor secara lunas paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya dari bulan iuran yang bersangkutan. (2) Iuran Jaminan Hari Tua yang ditanggung tenaga kerja diperhitungkan langsung dari upah bulanan tenaga kerja yang bersangkutan, dan penyetorannya kepada Badan Penyelenggara dilakukan oleh pengusaha. (3) Keterlambatan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikenakan denda sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha. (4) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilakukan sekaligus bersama-sama dengan penyetoran iuran bulan berikutnya. (5) Iuran program jaminan sosial tenaga kerja dan denda yang belum dibayar lunas merupakan piutang Badan Penyelenggara terhadap
pengusaha yang bersangkutan. Pasal 11…
