PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN PP 22-1986 TENTANG KAWASAN BERIKAT...
Pasal 4a
(1) Status sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zon) dapat diberikan kepada Kawasan Industri tertentu baik untuk seluruh maupun sebagian Kawasan Industri tersebut. (2) Pemberian status Kawasan Berikat (Bonded Zone) kepada Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Perindustrian setelah mendengar pertimbangan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan.
