PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Perhubungan, dan Badan Pengelola Komplek Kemayoran.
