PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1988 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH ini, sebagian kekayaan Negara yang terdapat di eks Pelabuhan Udara Kemayoran dipisahkan dari kekayaan Negara dan dialihkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura I sebagaimana terlampir.
