PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 6
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Kecuali untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk melaksanakan urusan di bidang Pekerjaan Umum yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat I yang bersangkutan dapat membentuk Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karta. (2) Dengan memperhatikan ketentuan ayat (1), Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Tingkat II dapat membentuk Dinas-dinas di bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan kebutuhan. (3) Pedoman pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas lingkup Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
