PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
(1) Penyerahan sebagian urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh Menteri berdasarkan penilaian Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kemampuan Daerah yang bersangkutan untuk menerimanya.
(2) Dengan memperhatikan kemampuan teknis dan keuangan Pemerintah Daerah Tingkat II, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat menyerahkan lebih lanjut sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Pemerintah Daerah Tingkat II.
