PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1984 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 5
BAB 4 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pelaksanaan Pendirian PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam Peratuaan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972.
