Pasal 4
BAB 3 — MODAL PERSERO
(1) Modal PERSERO terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972 yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. (2) Modal PERSERO yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya, seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik INDONESIA yang dipisahkan dan disertakan dalam PERSERO, dan berasal dari nilai seluruh kekayaan Negara yang tertanam pada Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda. (3) Penetapan nilai kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) akan dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal PERSERO, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan, Departemen Kehutanan, dan Instansi-instansi lain yang turut menangani Proyek Pengembangan Lingkungan (PPL) Marunda. (4) Neraca Pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
