PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1983 tentang PERUSAHAAN UMUM PELABUHAN I
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Antara para anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut keturunan garis lurus maupun garis kesamping, termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh PRESIDEN. Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan keluarga yang terlarang itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya; diperlukan izin tertulis dari PRESIDEN. (2) Anggota Direksi tidak boleh merangkap jabatan lain, kecuali dengan izin Menteri. Tidak termasuk dalam hal ini, ialah jabatan yang ditugaskan oleh Negara kepadanya. (3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan mencari laba.
