Pasal 22
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri. (2) Anggota Direksi diangkat paling lama 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya berakhir, dapat diangkat kembali. (3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, PRESIDEN atas usul Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini belum berakhir: a. karena mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara; b. atas permintaan sendiri; c. karena melakukan tindakan atau bersikap yang merugikan Perusahaan; d. karena melakukan tindakan atau bersikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara; e. karena cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya; f. karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d Pasal ini, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. (5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d Pasal ini dilakukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri secara tertulis kepada Menteri, yang harus dilaksanakannya dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu. (6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) Pasal ini belum putus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) Pasal ini belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan Keputusan Pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
