PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1980 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI...
Pasal 6
(1) Kepada Pegawai Negeri yang mengalami kemunduran dalam penghasilan dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan yang lama dan penghasilan yang baru. (2) Tunjangan peralihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), setiap kali dikurangi dengan jumlah sebesar kenaikan penghasilan pada setiap kali ada kenaikan penghasilan.
