PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1973 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BAGI BEKAS KETUA/BEKAS...
Pasal 4
(1) Tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K. diberikan dengan Keputusan PRESIDEN. (2). Untuk mendapatkan tunjangan penghargaan D.P.A./B.P.K., maka Sekretaris Jenderal Dewan Pertimbangan Agung/Sekretaris Utama Badan Pemeriksa Keuangan mengajukan permohonan dengan tertulis untuk bekas Ketua/bekas Wakil Ketua/ bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung/Badan Pemeriksa Keuangan yang berkepentingan kepada
melalui Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dengan disertai surat-surat pengangkatan, pemberhentian dan surat-surat resmi yang menunjukkan lamanya masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini.
