PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1949 tentang SUSUNAN DAN LAPANG PEKERJAAN KEMENTERIAN...
Pasal 2
BAB 2 — Susunan Kemeterian.
Kementerian Pemburuhan dan Sosial terdiri dari: A. Kantor Pusat Kementerian, terbagi atas:
a. Bagian Umum (Sekretariat);
b. Bagian UNDANG-UNDANG;
c. Bagian Urusan Pegawai;
d. Bagian Perbendaharaan. B. Jawatan Pemburuhan, terdiri dari:
a. Kantor Pusat Jawatan Perburuhan;
b. Kantor Penetapan Tenaga;
c. Kantor Pengawasan Perburuhan;
d. Kantor Pengawasan Keselamatan Kerja. C. Jawatan Sosial, terdiri dari:
a. Bagian Pembibmbing dan Penyuluh Sosial;
b. Bagian Perbaikan Masyarakat;
c. Bagian Assistensi Sosial;
d. Bagian Umum.
