Pasal 1
BAB 1 — Lapang-kerja Kementerian.
Lapang-kerja Kementerian Perburuhan dan Sosial adalah: A. Dalam lapangan perburuhan;
Menyelenggarakan politik Perburuhan;
Menyelenggarakan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan perburuhan;
Mengatur perlindungan Perburuhan, antara lain:
a. menyelenggarakan pengawasan perburuhan;
b. menyelenggarakan pengawasan keselamatan kerja;
c. menyelesaikan perselisihan-perselisihan antara majikan dan buruh;
d. menyelenggarakan/membantu berdirinya/tumbuhannya fondafonds jaminan Sosial untuk buruh;
- Menyelenggarakan pemberantasan pengangguran, antara lain:
a. menyelenggarakan, mengatur dan mengusahakan lapang-lapang pekerjaan baru.
b. mengatur penempatan tenaga kerja;
Mengatur gerakan-gerakan buruh dan mempertinggi derajat dan kecerdasan buruh;
Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang perburuhan;
B. Dalam lapangan Sosial:
Menyelenggarakan politik sosial;
Menyelenggarakan UNDANG-UNDANG dan Peraturan-peraturan sosial;
Memajukan dan membimbing perkembangan perasaan kesosialan dam masyarakat dan hal-hal yang bersifat sosial, antara lain:
a. menyelenggarakan pendidikan tentang kesosialan;
b. menyelenggarakan penerangan tentang kesosialam; 10. menyelenggarakan "ketenteraman masyarakat" (Sosial security) antara lain: 11. Menyelenggarakan pekerjaan kemasyarkatan, antara lain:
a. Pecegahan penyakit masyarakat;
b. Perawatan fakir miskin, yatim piatu, orang-orang/anak-anak terlantar, orang-orang/anak-anak cacat dan orang-orang/anak-anak bekas hukuman;
c. pemberian pertolongan kepada korban bencana alam, korban pertempuran
d. Pemberian bantuan kepada badan-badan dan lembaga-lembaga amal;
e. pemberian izin untuk mengadakan undian amal; 12. Menyelenggarakan penyelidikan dan mengadakan statistik dan dokumentasi dalam lapang kesosialan.
